{"id":4294,"date":"2016-12-20T13:00:42","date_gmt":"2016-12-20T05:00:42","guid":{"rendered":"http:\/\/ofamni.com\/?p=4294"},"modified":"2016-12-20T12:37:33","modified_gmt":"2016-12-20T04:37:33","slug":"sim-online","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ofamni.com\/sim-online\/","title":{"rendered":"Cara Membuat & Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) Online"},"content":{"rendered":"

Tidak lama berlalu dari akhir tahun ini, dimana Korlantas (Korp Lalu Lintas Polri) menyeberluaskan sosialisasi mengenai layanan terbaru yang mereka ciptakan berupa SIM Online. SIM Online yang dimaksud bukan merupakan Susat izin mengemudi yang menggunakan internet, tapi ini semacam layanan atau metode terbaru dalam membuat sim.<\/p>\n

Dimana masyarakat Indonesia, kini tidak harus lagi ngantri atau berbondong-bondong mengurus keperluan administrasi pembuatan atau perpanjangan SIM, karena metode baru yang diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri ini memungkinkan masyarakat Indonesia membuat permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM hanya dengan melalui internet atau online secara langsung dari rumah atau dimanapun itu.<\/p>\n

Pada dasarnya layanan SIM Online sudah berjalan jauh beberapa waktu yang lalu, mungkin setahun lebih sudah berlangsung. Tapi, saat itu SIM Online masih hanya melayani permohonan perpanjangan SIM saja, dan belum ada layanan pembuatan SIM, saat itu.<\/p>\n

Akhirnya, Layanan SIM Online juga menambahkan pelayanan baru yaitu pembuatan SIM Secara online. Jadi lengkap sudah keperluan kebutuhan surat izin mengemudi ini setelah dipermudah.<\/p>\n

Lalu bagaimana caranya?<\/strong><\/p>\n

Sebelum melangkah jauh mengenai cara melakukannya, harus Anda ketahui bahwa untuk melakukan proses layanan SIM Online ini, Anda wajib menggunakan e-KTP sebagai keperluan informasi identitas diri Anda. Jadi, jika anda belum memperbaharui KTP Anda, yah silahkan meluncur untuk membuat e-KTP segera.<\/p>\n

Selain itu, pembayarannya juga untuk saat ini masih hanya mendukung pembayaran melalui ATM, EDC (Mesin Gesek) dan Teller Bank.<\/p>\n

Jika Anda tidak ada masalah terkait keperluan dari uraian paragraf diatas, maka silahkan lanjutkan pada tahapan berikut ini:<\/p>\n

Contents<\/p>