Cara Membuat & Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) Online

Tidak lama berlalu dari akhir tahun ini, dimana Korlantas (Korp Lalu Lintas Polri) menyeberluaskan sosialisasi mengenai layanan terbaru yang mereka ciptakan berupa SIM Online. SIM Online yang dimaksud bukan merupakan Susat izin mengemudi yang menggunakan internet, tapi ini semacam layanan atau metode terbaru dalam membuat sim.

Dimana masyarakat Indonesia, kini tidak harus lagi ngantri atau berbondong-bondong mengurus keperluan administrasi pembuatan atau perpanjangan SIM, karena metode baru yang diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri ini memungkinkan masyarakat Indonesia membuat permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM hanya dengan melalui internet atau online secara langsung dari rumah atau dimanapun itu.

Pada dasarnya layanan SIM Online sudah berjalan jauh beberapa waktu yang lalu, mungkin setahun lebih sudah berlangsung. Tapi, saat itu SIM Online masih hanya melayani permohonan perpanjangan SIM saja, dan belum ada layanan pembuatan SIM, saat itu.

Akhirnya, Layanan SIM Online juga menambahkan pelayanan baru yaitu pembuatan SIM Secara online. Jadi lengkap sudah keperluan kebutuhan surat izin mengemudi ini setelah dipermudah.

Lalu bagaimana caranya?

Sebelum melangkah jauh mengenai cara melakukannya, harus Anda ketahui bahwa untuk melakukan proses layanan SIM Online ini, Anda wajib menggunakan e-KTP sebagai keperluan informasi identitas diri Anda. Jadi, jika anda belum memperbaharui KTP Anda, yah silahkan meluncur untuk membuat e-KTP segera.

Selain itu, pembayarannya juga untuk saat ini masih hanya mendukung pembayaran melalui ATM, EDC (Mesin Gesek) dan Teller Bank.

Jika Anda tidak ada masalah terkait keperluan dari uraian paragraf diatas, maka silahkan lanjutkan pada tahapan berikut ini:

1. Akses Situs Layanan SIM Online

Pertama yang harus Anda lakukan Adalah mengakses situs layanan SIM Online ini pada link berikut:

  • http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Mulai Daftar SIM Online

Pada laman utama situs diatas, Anda akan melihat empat tombol pilihan yang dimana masing-masing memiliki fungsinya tersendiri.

Nah, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan, pembuatan atua permohonan, bisa menekan tombol pilihan “Pendaftaran SIM Online” pada pilihan paling kiri di laman situs tersebut.

3. Menyelesaikan Tahapan Administrasi Online

Selanjutnya, Anda akan disambut beberapa informasi penting sebelum melakukan pendaftaran (pembuatan, perpanjangan atau permohonan) SIM Online, jadi diharapkan untuk membaca dengan seksama sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah dirasa paham dengan informasi yang diuraikan, maka silahkan tekan tombol “Lanjut” pada bagian bawah laman situs tersebut.

Selebihnya, Anda cukup mengikuti dan mengisi beberapa kolom informasi dari tahapan pendaftaran administrasi yang telah disediakan.

Seperti sebelumnya, jika semua kolom dirasa sudah Anda isi, maka silahkan tombol atau pilihan “Lanjut” pada bagian bawah laman, dan begitu seterusnya.

4. Pembayaran Tagihan

Ditahap akhir (Tahap data input berhasil), Anda akan dikirimkan melalui email berupa bukti registrasi SIM Online Anda.

Jadi, selanjutnya sisa memenuhi pembayaran melalui ATM, EDC (Mesin Gesek) atau langsung melalui Teller Bank BRI yang terdekat.

5. Mengunjungi Gerai, Satpas atau Mobil SIM Keliling

Setelah pembayaran Anda selesaikan, maka Anda cukup mengunjungi gerai, Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau lokasi Mobil keliling dan di Hari yang Anda pilih saat melakukan pendaftaran SIM Online.

Eits, mungkin Anda berpikir hal ini sama saja ketika datang langsung. Tapi disini bedanya, Anda akan tidak sesak-sesakan atau lama menunggu karena yang Anda sudah pilih hari dan tempat tertentu pada saat pendaftaran. Yah ibaratnya seperti Booking tempatlah.

Catatan Penting: jangan lupa untuk membawa surat keperluan saat mengunjungi gerai, satpas atau mobil keliling, seperti Surat Keterangan Sehat dari dokter dan bukti hasil pendaftaran SIM Online Anda.
Untuk permohonan pembuatan SIM Baru, tetap harus melalui tahap ujian teori dan praktik pada hari yang Anda inginkan sesuai hari kerja.

Penutup: Itulah yang saya uraikan pada panduan mengenai cara membuat sim online dengan mudah, jika ada yang masih dibingungkan atau ada pertanyaan maupun pernyataan, bisa tinggalkan pada kolom komentar yang tersedia atau bisa baca lebih detail mengenai informasi panduan manualnya melalui link berikut ini:

  • http://sim.korlantas.polri.go.id/download/user_manual_reg_online.pdf

Sekian dari tulisan ini, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan 🙂

4 komentar untuk “Cara Membuat & Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) Online”

    1. Kitas/kitap adalah Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap. dokumen ini untuk warga negara asing atau pernah menjadi warga negara asing.

      Kalau agan orang pribumi, lahir dan menetap di Indonesia. Surat keterangan semacam ini tidak diperlukan.

    1. Terkhusus untuk SIM Online.
      Pada dasarnya sistem SIM ONLINE sama seperti perpanjang SIM secara online yang sebenarnya memperbolehkan untuk membuat SIM baru di luar domisili KTP.
      Tapi, kembali lagi bahwa dimana satpas yang Anda kunjungi. Sebab, jaringan SIM Online belum menyeluruh secara nasional dan terkadang ada beberapa gerai yang tidak menerima pembuatan SIM baru diluar domisili KTP dengan alasan tertentu.

Komentar ditutup.