Inilah UU ITE Setelah Hasil Revisi Terbaru PDF

Seperti yang sudah diberitakan kemarin-kemarin bahwa UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) akan direvisi dengan sedikit penambahan dan pembaharuan dari UU ITE yang sudah diterapkan selama ini.

Dan akhirnya, sesuai dengan perjanjian dan persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin pada 27 Oktober 2016 bahwa tepat hari ini 28 November 2016, UU ITE yang telah direvisi tersebut sudah mulai diterapkan hari ini.

Beberapa poin revisi UU ITE tersebut cukup kontroversial, ada yang pro dan kontra mengenai pembaharuan yang telah dilakukan, dan berikut adalah ke-empat dari poin UU ITE yang telah direvisi tersebut:

Pertama: The Right to be forgotten

Sama seperti di eroopa dan argentina yang lebih dulu menerapkan uu ini di negaranya. Dimana adanya penambahan pada Pasal 26 mengenai hak untuk dilupakan.

Hak ini semacam, hak yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau pihak yang ingin mengajukan sebuah penghapusan berita atau informasi yang masih di ungkit atau diungkit kembali pasca masalah atau topic yang diungkit telah terjadi dan selesai perkaranya.

Kedua: UU Penyebaran Informasi Terlarang

Akhirnya, UU penyebaran informasi telarang ini ditambahkan pada Pasal 40 dalam UU ITE.
Pasal ini mengenai hak penghapusan sepihak oleh pemerintah terhadap pihak yang terbukti menyebarkan sebuah informasi yang melanggar undang-undang dalam negeri, seperti SARA, terorisme, pornografi dan sebagainya.

Jadi, buat Anda yang masih sering melakukan sara termasuk penghinaan atau hal-hal lain yang termasuk dalam Pasal 40 ini. Maka hati-hati aja boy, bisa-bisa kena ciduk seperti kasus bu yani kemarin.

Ketiga: Dokumen Bukti Hukum

UU ITE dalam Pasal 5 ini, mengenai dokumen atau syarat bukti hukum yang sah untuk digunakan dipengadilan.

Jadi MK telah mengeluarkan Undang-undang mengenai sah tidaknya sebuah dokumen atau barang bukti yang digunakan dalam proses hukum pengadilan yang diambil atau direkam oleh pihak terkait dengan proses penyadapan dan intersepsi tanpa seizin pengadilan untuk disahkan.

Ke-empat: Pemotongan Masa Hukuman

Poin satu ini yang paling tidak setuju bagi ofamni. Sebab Pasal yang termasuk dalam Pasal 21 KUHAP ini menyangkut pengurangan masa hukuman bagi pelanggar UU ITE. Dimana masa hukuman sebelumnya dari ancaman paling lama 6 tahun, kini menjadi maksimal 4 tahun. Selain itu denda uang yang awalnya maksimal 1 milyar, kini menjadi maksimal 750 juta.

Ada satu lagi pasa kekerasan dalam Pasal 29, yang sebelumnya paling lama 12 tahun, kini menjadi maksimal 4 tahun dan denda yang awalnya 2 milyar kini menjadi 750 juta.

Entah, mengapa hal ini terjadi. Ofamni tidak mau tahu, tapi mau tempe.

Selebihnya Anda bisa baca lebih rinci dengan mengunduh file UU ITE berikut ini:

Catatan: Link diatas menggunakan layanan penyingkat url dari ouo.io. Apabila Anda bingung dengan cara mengakses link unduh file diatas, silahkan baca panduan berikut ini.

Penutup

Mungkin itu saja yang dapat ofamni uraikan, sebenarnya masih ada lagi tapi mengingat kembali bahwa ofamni bukan orang hukum. Jadi selebihnya bisa langsung tanya sendiri sama kenalan Anda yang ahli dibidangnya.

Kurang dan lebihnya mohon dimaafkan. Jika ada yang ingin ditanyakan diluar mengenai pasal, boleh tinggalkan di kolom komentar dibawah.